FIN.CO.ID- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga ditahan setelah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri agar segera dibentuk di bawah kendali langsung Kapolri.
Dorongan tersebut disampaikan MAKI melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Firli Bahuri Layak Ditahan, Kejahatan yang Dilakukannya Sudah di Level Sadis!
- Ada 3 Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Terkait Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut berlarutnya penanganan kasus Firli Bahuri dengan tidak dilakukannya penahanan mendorong pihaknya mengajukan gugatan praperadilan, salah satu gugatan yang dimohonkan adalah pembentukan Kortas Tipikor Polri.
"Pemicu tidak ditahannya Firli ini saya gunakan untuk sekaligus memicu juga dibentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri," katanya.
Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli terkendala karena ada beban psikologis di mana pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkara berpangkat lebih rendah dari tersangka yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal).
Dari zaman ABRI, kata dia, tidak boleh ada yang melakukan pemeriksaan (penyidikan) pangkatnya di bawah yang terperiksa.
BACA JUGA:
- MAKI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel untuk Penahanan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
- Ini Alasan Polri Belum Juga Tahan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
"Firli itu kan bintang tiga, polda kan bintang dua. Nah, itulah salah satu kendala perkara ini berlarut-larut sebenarnya ada beban psikologis itu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Boyamin, selain menggugat praperadilan Kapolda, Kapolda dan Kajati atas penghentian perkara dengan tidak ditahannya Firli Bahuri, dalam gugatannya MAKI juga meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan segera pembentukan Kortas Tipikor Polri di bawah kendali Kapolri.
Menurut dia, dengan dibentuknya Kortas Tipikor di bawah langsung Kapolri, maka pimpinannya berpangkat jenderal bintang dua, seperti halnya Korps Lalu Lintas. Tidak lagi direktorat yang dijabat oleh jenderal bintang satu.
"Maka, ini sekaligus saya gunakan kesempatan adanya Kortas Tipikor supaya ini paling tidak jenderal bintang dua lah. Bintang dua ini bisa meminta tolong BKO di atas satu lagi tingkatnya bintang tiga untuk membantu, sehingga nanti benar memeriksa Firli," kata Boyamin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan Rapim Polri 2024 di Jakarta, Rabu (29/2/2024) mengatakan berkas pembentukan Kortas Tipikor Polri sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden," kata Sigit. (*)