PN Jaksel Akan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Soal Firli Bahuri Hari Ini

PN Jaksel Akan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Soal Firli Bahuri Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--ist

FIN.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang melawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan kajati DKI Jakarta ini digelar pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. 

BACA JUGA:

"Sidang praperadilan atas belum ditahannya Firli, hari ini, jam 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin.

Dia mengatakan, sidang praperadilan ini menuntut penahanan terhadap tersangka mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI ini lawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 3 bulan," katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk penahanan tersangka mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebebagi pemohon, praperadilan yang diakukan MAKI itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta selaku termohon.

"Permohonan praperadilannya itu resmi diajukan pada Jumat (1 Maret 2024). Selaku termohon-1 adalah Kapolda Metro Jaya, termohon-2 Kapolri, dan termohon-3 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 1 Maret 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: