Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Begini Kata Kapolri Sigit

Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Begini Kata Kapolri Sigit

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Prabowo--Polri

FIN.CO.ID- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri belum juga ditahan meskipun telah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka. 

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejumlah pihak pun mendesak kepolisian agar menahan Firli Bahuri. Desakan itu juga datang dari tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Prabowo meyakini Polda Metro Jaya serius dalam menyelesaikan perkara tersebut. 

BACA JUGA:

"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Sigit di Perpusnas, Jakarta, Senin malam 4 Maret 2024. 

Terkait belum ditahanya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. 

"Ya Kan pemeriksaannya sedang berjalan," ujarnya.

Firli Bahuri kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin 26 Februari 2024 dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang. 

Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat 2 Februari karena belum lengkap.

Selama penanganan perkara, penyidik belum  melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

BACA JUGA:

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Tidak kunjung ditahannya Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri, Jumat (1/3) untuk melayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: