Fakta Baru, Firli Bahuri Serahkan Uang ke Syahrul Yasin Limpo dan Terjadi Beberapa Kali Pertemuan

Fakta Baru, Firli Bahuri Serahkan Uang ke Syahrul Yasin Limpo dan Terjadi Beberapa Kali Pertemuan

Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--

fin.co.id - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menduga adanya beberapa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," ungkap Ade Safri, Jumat 24 November 2023.

Namun, Ade belum membeberkan tokoh-tokoh yang terlibat serta nominal dalam penyerahan uang tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," kata Ade.

BACA JUGA:Polda Jateng: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah Bukan Motif Politik

Sebelumnya, Ade menyebut pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.


Salah satunya adalah dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade pada Kamis 23 November 2023. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.


BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bantah Gunakan Mobil Plat Merah Angkut Baliho Dirinya

Sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: