Firli Bahuri Layak Ditahan, Kejahatan yang Dilakukannya Sudah di Level Sadis!

Firli Bahuri Layak Ditahan, Kejahatan yang Dilakukannya Sudah di Level Sadis!

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID- Manta Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga ditahan. Padahal dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menanggapi itu, Abraham Samad yang juga mantan Ketua KPK menilai, Polisi harus segera menahan Firli Bahuri. 

Sebab, kata dia, dalam KUHP pasal yang dikenakan kepada Firli telah memenuhi persyaratan untuk ditahan.

BACA JUGA:

"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," kata Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Maret 2024.

Ia mengatakan penyidik memang memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.

Namun, Samad mengatakan, Firli harus segera ditahan karena dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Samad menjelaskan, di dalam KUHAP dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, maka itu seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan. 

"Oleh karena itu kalau kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan," ujarnya.

BACA JUGA:

Terlebih, kata dia, dalam Undang-undang KPK dijelaskan bahwa kejahatan pemerasan yang seperti Firli tersebut masuk dalam kategori sadis.

"Kejahatan yang dilakukan Firli ini sangat berbahaya, kenapa saya Katakan sangat berbahaya? Karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal Pemerasan," imbuhnya.

"Pasal Pemerasan kalau di dalam undang undang KPK ini termasuk salah satu jenis kejahatan Korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis. Oleh karena itu, tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak dampak sosial," lanjutnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan penahanan Firli diperlukan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: