Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tahan Firli Bahuri, Polri: Kasus Berjalan Sudah Sesuai Trek

Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tahan Firli Bahuri, Polri: Kasus Berjalan Sudah Sesuai Trek

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko--ist

FIN.CO.ID - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Polri menahan agar menahan Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Terkait desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang menghendaki Firli Bahuri ditahan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut sesuai trek.

"Kasus ini terus masih berjalan berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan penuntut umum dalam rangka pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024.

Trunoyudo juga mengklaim penyidik bekerja secara profesional dan akuntabel.

"Kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural, berproses," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kombes Erdi Chaniago mengatakan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri masih dalam proses penguatan substansi berkas.

BACA JUGA:

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujar Erdi.

Dia menjelaskan bahwa penguatan subtansi perkara kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut masih perlu dilakukan.

"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," jelasnya.

Menurut Erdi, masih ada pemeriksaan yang diperlukan demi melengkapi berkas perkara Firli Bahuri. 

"Jadi ini sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkaranya di dalam berkas perkara," katanya.

Sebelumnya, Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: