Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka, 4 Wakil Ketua KPK Dicecar Polda Metro Jaya

Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka, 4 Wakil Ketua KPK Dicecar Polda Metro Jaya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak -Risky Syukur-Antara

FIN.CO.ID - Buntut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya bakal memanggil 4 Wakil Ketua KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 4 Wakil Ketua KPK akan dicecar penyidik pada pekan depan.

"Kita agendakan  pemeriksaan pada minggu depan," katanya kepada wartawan, Jumat, 24 November 2023.

Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap 4 pimpinan KPK tersebut, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Mawawi Pomolango, dan Johannis Tanak dilaksanakan sebelum pemeriksaan tersangka Firli Bahuri.

"Pemeriksaan keempatnya sebelum pemanggilan tersangka FB," ungkap Ade.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Ade juga menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli juga akan dilakukan pada pekan depan.

"Nanti kita akan kabarkan perkembangan berikutnya, tapi yang jelas mulai Senin (27/11), seluruh rangkaian  penyidikan termasuk keterangan-keterangan dari para saksi termasuk ahli sudah mulai dilakukan," kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

BACA JUGA:

Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," ujar Ade.

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: