KPK Buka Suara Soal Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

KPK Buka Suara Soal Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firly Bahuri (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). -ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso-

fin.co.id - Setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), KPK akhirnya angkat bicara. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut jika Firli Bahuri berhak melawan secara hukum atas penetapan status tersangka. 

"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.

Alex menegaskan bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.

BACA JUGA:Begini Respon Syahrul Yasin Limpo, Ketika Ditanya Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Alex melanjutkan, KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata Alex.

Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.

KPK melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA:Ini Komentar Pasangan Ganjar-Mahfud Soal Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: