Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri

Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel--

BACA JUGA:Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya

Dia justru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada E sebagai personel Polri aktif.

Padahal Bharada E mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

BACA JUGA:Bisakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Kembali Bertugas di Polri, Ini Pandangan Lemkapi

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

BACA JUGA:Mahfud MD Bersyukur Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Hakim Objektif

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

BACA JUGA:Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: