Hukuman Ferdy Sambo Didiskon MA, Bharada E Resmi Bebas Penjara, Pengacara: Mohon Doanya

Hukuman Ferdy Sambo Didiskon MA, Bharada E Resmi Bebas Penjara, Pengacara: Mohon Doanya

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel--

Bharada E Resmi Bebas Penjara - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo Cs dan memangkas hukumannya. 

Di sisi lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara. 

Ferdy Sambo merupakan dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara Bharada E merupakan eksekutor kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E resmi keluar penjara setelah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Bharada Richard Eliezer menjalani program CB atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengatakan kondisi Bharada E dalam keadaan sehat. 

BACA JUGA:

Dikatakannya status Bharada E saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Diungkapkannya, saat ini Bharada Richard eliezer sedang berkumpul bersama keluarganya di Jakarta. 

"Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta," katanya.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada E saat ini sebagai program cuti bersyarat sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Sehingga status Bharada E bukan lagi narapidana.

"Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," katanya dalam keteranganya, Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: