Bisakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Kembali Bertugas di Polri, Ini Pandangan Lemkapi

Bisakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Kembali Bertugas di Polri, Ini Pandangan Lemkapi

Bharada E menangis saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar kompas TV) --

Bisakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Kembali Bertuga di Polri, Ini Pandangan Lemkapi - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ingin bisa kembali ke Polri.

Keinginan Bharada E mendapat dukungan dari keluarga Brigadir J dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun mengatakan masih ada kemungkinan Bharada E kembali bertugas di Polri.

Menanggapi kelayakan Bharada E kembali ke institusi Polri, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mempunyai pandangan seperti ini.

BACA JUGA:Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai meski telah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana, tapi Bharada E masih layak menjadi polisi.

Karenanya, dia menyarankan agar Bharada E tak divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri saat sidang Komisi Etik.

"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya dalam keterangannya, Minggu, 19 Februari 2023.

Dikatakannya, vonis yang diterima Bharada Eliezer yang hanya 1,5 tahun menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi.

Pertimbangan lain adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau risikonya tinggi.

BACA JUGA:LPSK Bersyukur Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Sang Justice Collaborator

BACA JUGA:Ferdy Sambo Banding ke PN Jaksel, Alasannya Tak Terima Putusan Hakim Lebih Berat dari JPU

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: