Sidang Etik Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Sidang Etik Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte-Desca lidya Natalia-Antara

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte terkait kasus suap Djoko Tjandra. 

Sidang KKEP dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Pol. Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Pol. Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Pol. Hendro Pandowo sebagai anggota II dan Irjen Pol. Hary Sudwijanto sebagai anggota III.

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” demikian putusan etik KKEP pada Senin 28 Agustus 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada Kapolri dan pihak yang dirugikan

Irjen Pol. Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Sidang KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparta dilaksanakan Senin (28/8) pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Sidang etik tersebut menghadirkan 10 orang saksi, di antaranya lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan melalui zoom meeting dan dua saksi dibacakan keterangannya.

BACA JUGA:

Lima saksi yang hadir di ruang persidangan itu, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigjen Pol. JF, dan pembina MST.

Kemudian tiga saksi yang hadir secara daring, yakni Brigjen Pol. TAD, Kombes Pol. BIMO dan inisial JST. Sedangkan dua saksi yang keterangannya dibacakan, yakni Brigjen Pol. NSW dan inisial HTS.

Napoleon Bonaparte Tidak Nyatakan Banding


Irjen Pol Napoleon Bonaparte-ist-net

Ramadhan mengatakan keputusan sidang KKEP tersebut telah selesai, dan pihak Napoleon Bonaparte menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: