LPSK Serah Terima Bharada Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri Salemba

LPSK Serah Terima Bharada Richard  Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri Salemba

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel--

LPSK Serah Terima Bharada Richard  Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri Salemba

Serah terima Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba digelar Sabtu 11 Maret 2023.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima Richard Eliezer tersebut merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut.

Yakni atas pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard Eliezer.

BACA JUGA:Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," katanya, Sabtu 11 Maret 2023.

Dalam serah terima tersebut, Richard Eliezer dalam keadaan sehat dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Dalam serah terima Richard Eliezer tersebut, tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi Richard.

Serah terima Richard Eliezer tersebut kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.

Rully menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba.

Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap Richard Eliezer secara maksimal.

Rully menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan.

BACA JUGA:Begini Pengertian Demosi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.

Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.

BACA JUGA:Mahfud MD Bersyukur Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Hakim Objektif

Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan Richard Eliezer dengan LPSK dan pernyataan kesediaan Richard mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: