Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya

Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya

Bharada E menangis saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar kompas TV) --

Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabara (Brigadir J), tak mungkin bisa kembali menjadi anggota Polri.

Sebab setiap anggota Polri yang telah divonis pidana tertutup untuk kembali menjadi anggota Polri.

“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana sudah tertutup,” kata Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dilansir Antara, Kamis, 16 Februari 2023.

Dikatakannya, Bharada E harus legowo diberhentikan dari Polri. 

BACA JUGA:LPSK Bersyukur Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Sang Justice Collaborator

BACA JUGA:Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Apa yang dialami Bharada E adalah risiko seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Kasus Bharada E yang menjalankan perintah atasan menembak rekannya sendiri, harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh personel Polri. 

Anggota Polri wajib meletakkan kepatuhan kepada aturan dan bukan kepada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” tegasnya.

BACA JUGA:Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda: Terima Kasih Pak Jokowi, Terima Kasih Pak Kapolri

BACA JUGA:Penampakan Pesawat Susi Air yang Dibakar KKB Papua Egianus Kogoya

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, status Bharada Eliezer sebagai justice collaborator (JC). 

Status JC  atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan keringanan hukuman. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: