Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri

Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel--

Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi anggota Polri - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diputuskan tetap menjadi anggota Polri.

Pada sidang kode etik Polri, Bharada E hanya diberikan sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Bharada E lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terhjadap putusan yang diberikan Komisi Etik Polri, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakannya.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

Menurutnya keputusan Bharada E tetap menjadi anggota Polri tak memiliki dasar hukum.

Hal tersebut diungkapkan Bambang untuk menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menyebut  Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu, 26 Februari 2023.

BACA JUGA:Begini Pengertian Demosi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Dijelaskannya, rekomendasi PTDH untuk personel Polri yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini, Perkap 14/2011 sudah tak berlaku. Karena  sudah diterbitkan Perpol 7/2022. 

Diungkapkannya, dalam Perpol 7/2022 tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: