Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Fisik  Richard Eliezer

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel--

Ini Alasan LPSK Cabut Perlundungan Fisik  Richard Eliezer- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana Richard Eliezer pada Kamis 9 Maret 2023.

Alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer karena richard diwawancarai Kompas TV di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, pihaknya telah meminta agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara tersebut karena berkaitan dengan keselamatan Eliezer. 

Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB. 

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully dalam konferensi pers Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Begini Pengertian Demosi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

Richard Eliezer sebagai pihak yang dilindungi LPSK dinilai telah melanggar pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Korban.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Richard juga melanggar surat perjanjian yang telah di tandatangannya bersama LPSK. 

"Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan lpsk selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto. 

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

BACA JUGA:Bisakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Kembali Bertugas di Polri, Ini Pandangan Lemkapi

Kendati begitu, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak terpidana sebagai justice collaborator.

Respon Kuasa Hukum

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: