Kuasa Hukum Bharada E: LPSK Bilang Wawancara Relevisi Tak Masalah, Tapi Perlindungan Dicabut

Kuasa Hukum Bharada E: LPSK Bilang Wawancara Relevisi Tak Masalah, Tapi Perlindungan Dicabut

Bharada E saat registrasi menjalani eksekusi Kejari Jakarta Selatan-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Kuasa Hukum Bharada E: LPSK Bilang Wawancara Relevisi Tak Masalah, Tapi Perlindungan Dicabut  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Lumiu (Bharada E).

Pencabutan dilakukan karena Bharada E melakukan wawancara dengan stasiun televisi.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan sebenarnya sebelum wawancara dengan stasiun televisi, pihaknya telah melayangkan surat izin kepada LPSK.

BACA JUGA:LPSK Cabut Perlidungan pada Bharada E, Kuasa Hukum: Kita Serahkan Perlindungannya ke Polri

"Tapatnya, 'H-1' sebelum wawancara. Kami, sudah kirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," ujarnya, Jumat, 10 Maret 2023.

Dikatakannya, diripun sudah mengonfirmasi langsung bahwa surat itu telah dikirim dan diterima oleh para pihak yang terkait, mulai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard, dan LPSK.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK," ungkapnya.

 BACA JUGA:Dipindah dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, Ditjenpas Kemenkumham Jelaskan Status Bharada E

Diakui Ronny, dirinya telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard diizinkan melakukan wawancara.

"Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia," jelasnya.

Karenanya, tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya itu.

 BACA JUGA:Bharada E Dipindahkan Lagi ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba, Ini Penjelasan LPSK

Meski demikian, Ronny mengaku menghargai keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: