Pengamat Protes Kompol Chuck Putranto Pelaku Obstruction Of Justice Tak Jadi Dipecat Polri

Pengamat Protes Kompol Chuck Putranto Pelaku Obstruction Of Justice Tak Jadi Dipecat Polri

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan-polri tv-tangkapan layar Youtube

Pengamat Protes Kompol Chuck Putranto Pelaku Obstruction Of Justice Tak Jadi Dipecat Polri - Kompol Chuck Putranto batal mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding mengabulkan permohonan banding Kompol Chuck Putranto, pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Batalnya Kompol Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH langsung diprotes Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Dia mengatakan putusan KKEP Banding terhadap Kompol Chuck Putranto melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri.

 BACA JUGA:

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," katanya dikutip Jumat, 30 Juni 2023.

Menurut Bambang, bisa saja sidang KKEP di tingkat pertama tidak cermat dalam membuat keputusan sehingga diputuskan berbeda saat banding. 

Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.

BACA JUGA:

Tetapi, lanjut dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.

"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," terangnya.

Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Dampak dari sidang yang hanya prosesi (sekedar prosedural) saja, dan putusan yang lemah, kata dia, adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: