Pro Kontra Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Kepala Desa di Bekasi Justru Ingin Kebijakan Anggaran Diubah
Ilustrasi Kepala Desa (Ist)--
BACA JUGA:Plt Wali Kota Tri Adhianto Lantik 168 Anggota PPS Kota Bekasi
Namun demikian, ia tetap menyatakan siap menjalani tugas sebagai Kades sesuai dengan keputusan pemerintah.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukan sesuatu yang istimewa buat saya. Berapapun lamanya jabatan kades, sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab," ucap Jaut.
Jaut mengatakan, apabila terdapat perpanjangan masa jabatan tentunya bisa menjadi penyemangat dalam menjalani pekerjaan membangun desa.
Sementara Kepala Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Nemin justru memilih untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan soal masa jabatan Kades kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA:Ratusan Anggota PPS Kabupaten Bekasi Dilantik, Dani Ramdan Minta KPU Antisipasi Hal Ini
BACA JUGA:Download Apk Social Spy WhatsApp, Bisa Lacak Pasangan Selingkuh Hingga Ungkap Kasus Kriminal
"Kalau saya terserah kepada keputusan pemerintah mau berapa tahun juga, kalau itu menjadi keputusan yang diatur dalam perundang-undangan saya jalankan," tegas Nemin.
Sebelumnya, tiga asosiasi pemerintah desa memberikan ancaman untuk melakukan demo besar apabila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) tidak direalisasikan.
Tiga asosiasi yang menyampaikan tuntutan diantaranya adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).
Sumber: