Tok! DPR Sahkan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Jadi 8 Tahun

Tok! DPR Sahkan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Jadi 8 Tahun

Demontrasi Kepala Desa-ANTARA-

FIN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU).

Pengesahan itu dilakukan pada saat sidang rapat paripurna yang dilakukan di DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

BACA JUGA:

Hadir dalam sidang tersebut sebagak perwakilan pemerintah yaitu Mendagri Tito Karnavian.

Diketahui, Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. 

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin, 5 Februari 2024.

Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.  (Anisha Aprilia)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: