Kejati Bali OTT Kepala Desa, Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar

Kejati Bali OTT Kepala Desa, Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar

Kejati Bali OTT Kepala Desa di Bali karena Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar--

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa, Badung berinisial KR terkait pemerasan investasi jual beli tanah.

Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, KR ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial AN dan 2 orang lainnya di Resto Cassa Eatry JI. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali. 

"Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung," kata Agus dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Jampidsus Kejagung Jamin Sita Aset Milik Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah Meski Ada Perjanjian Pisah Harta

Agus menerangkan mereka ditangkap saat sedang melakukan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

KR diduga memeras pengusaha sekaligus investor berkebangsaan Indonesia berinisial AN senilai Rp10 miliar terkait transaksi jual-beli tanah.

"Salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan

persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR," ujarnya.

BACA JUGA:Kejagung akan Sita Aset Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Korupsi Bersama Suaminya

"Kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (ima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp100.000.000 (seratus juta) hari ini. Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," lanjutnya.

Dalam OTT itu, kejaksaan menyita barang bukti berupa bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Fortuner

dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone yang masih diverifikasi.

- Anisha Aprilia -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: