Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Karawang Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Karawang Jadi Tersangka

Kades di Karawang jadi tersangka korupsi dana desa--Antara

FIN.CO.ID- Seorang kepala desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. 

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka yang bernama Abdul Wahid merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari.

Kepala desa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160," katanya di Karawang, dilansir Antara, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:

Disebutkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018.

"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," kata dia.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.

BACA JUGA:

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Sementara ancamannya yang dikenakan kepada seorang kepala desa itu ialah hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Hal tersebut didasarkan atas pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: