Senior STIP Jakarta Terancam Pasal Pembunuhan, Segini Hukumannya!

Senior STIP Jakarta Terancam Pasal Pembunuhan, Segini Hukumannya!

TRS (21), terduga pelaku penganiayaan di STIP yang menewaskan juniornya.-FIN/Rafi Adhi Pratama/Disway Group-

FIN.CO.ID - TRS (21), siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tingkat dua ditetapkan tersangka penganiayaan yang menewaskan Putu Satria AR alias P (19) juniornya. TRS dikenakan pasal pembunuhan.

BACA JUGA:

"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gideon Arif Setyawan kepada wartawan, Minggu 5 Mei 2024.

Sementara, status taruna TRS saat ini telah dicopot Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk terduga taruna pelaku, BPSDM Perhubungan akan langsung mencopot statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum," kata Ketua STIP Jakarta Ahmad Wahid dalam keterangannya.

Sebelumnya, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria AR tewas usai dianiaya seniornya di toilet. Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fiernando Saharta Saragih. "Iya benar meninggal," ujarnya.

Diungkapkannya, kini pihaknya tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Sabar, saya lagi di TKP," ungkapnya.

Kini mahasiswa itu tengah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan. "Tadi di Tarumanagara terus ke Rumah Sakit Polri," ucapnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: