PJ Bupati Bone Minta Kepala Desa Menangkan Anaknya di Pileg, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

PJ Bupati Bone Minta Kepala Desa Menangkan Anaknya di Pileg, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

PJ Bupati Bone Andi Islamuddin-Instagram-

FIN.CO.ID- Belum lama ini Pj Bupati Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Andi Islamuddin viral melalui sebuah video 49 detik. Dia diduga mengumpulkan sejumlah kepala Desa untuk meminta memenangkan anaknya yang menjadi calon legislatif  Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam video tersebut, nampak Andi Islamuddin duduk bersama dengan para kepala Desa, dia didampingi oleh  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra.

Terdengar dari pembicaraannya, dia mengarahkan dan meminta agar seluruh kepala desa di Kabupaten Bone untuk memenangkan anaknya yang saat ini maju sebagai calon legislatif provinsi Sulawesi Selatan dapil 7 Kabupaten Bone.

BACA JUGA:

Namun, dari hasil penulusuran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menyebut, apa yang dilakukan Pj Bupati Bone tersebut tidak termasuk pelanggaran pemilu. 

"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut," ujar Ketua Bawaslu Bone Alwi melalui keterangan rilisnya di Makassar, Rabu 3 Januari 2024.

Alwi mengemukakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone yang menggalang dukungan untuk anaknya dan telah viral di tengah masyarakat sejak 28 Desember 2023 di beberapa platform sosial media.

Dari video itu, Bawaslu Bone memandang terdapat potensi persoalan hukum mengingat video Pj Bupati Bone menjadi  viral pada masa tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.

BACA JUGA:

Namun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait di antaranya A Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H Andi Muchlis (Camat Kahu), dan beberapa kepala Desa pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, diperoleh kesimpulan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.

Alwi menjelaskan bahwa dalam tayangan video tersebut, Pj Bupati Bone mengajak/ menyosialisasikan anaknya yang merupakan bakal calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bone menilai kejadian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dengan alasan secara hukum, yakni jadwal kampanye belum dimulai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara kejadian tersebut pada 9 Oktober 2023 yang belum memasuki masa kampanye Pemilu  2024.

Selain itu, Penjabat Bupati Bone A Islamuddin berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi, dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: