Mantan KSAU Minta Dipanggil Secara Militer, KPK Beri Respon Menohok

Mantan KSAU Minta Dipanggil Secara Militer, KPK Beri Respon Menohok

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya secara militer.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan KSAU Agus Supriatna dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pindana korupsi pengadaan Helikoter AW-101.

Atas permintaan Agus Supriatna, KPK pun memberi respon yang cukup menohok.

(BACA JUGA:Dalami Kasus Helikopter AW-101, KPK Ingatkan Mantan KSAU Agus Supriatna: Kooperatiflah)

(BACA JUGA:Begini Respon KSAU Usai Saksikan Demo Udara Pesawat F-16 TNI dengan Formasi 7-7 )

(BACA JUGA:KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Eks Kasau Agus Supriatna Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter)

Dengan tegas KPK ogah memanggil Agus Supriatna menggunakan cara militer.

KPK beralasan, Agus Supriatna saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota TNI. Agus sudah pensiun dari kedinasan militer.

KPK menganggap saat ini Agus Supriatna adalah masyarakat sipil.

(BACA JUGA:KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101)

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka)

"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.

Dia mengamini, dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 terjadi saat Agus masih aktif di TNI.

Atas dasar itulah KPK menilai pemanggilan dengan cara militer tidak dibutuhkan. Karena, kata Ghufron, Agus bukan lagi perwira tinggi TNI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: