KPK akan Terbitkan Surat Penyidikan Baru Terhadap Eddy Hiariej, Jadi Tersangka Lagi?

KPK akan Terbitkan Surat Penyidikan Baru Terhadap Eddy Hiariej, Jadi Tersangka Lagi?

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej -Dok/Instagram-

FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Sprindik terhadap Eddy Hiariej terkait  kasus yang pernah menjeratnya hingga jadi tersangka namun gugur di pengadilan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  mengatakan, KPK telah melakukan gelar perkara dan telah disepakati untuk terbitkan penyidikan. 

BACA JUGA:

 "Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali, Jumat malam 5 April 2024.

Ali menerangkan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut status tersangka Eddy Hiariej yang ditetapkan oleh KPK. PN Jaksel menilai status tersangka Edy tidak sah. 

BACA JUGA:

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta. 

"Dalam eksepsi, menyatakaneksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: