KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Praperadilan

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Praperadilan

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali--memorandum.disway.id

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mengatakan KPK sepenuhnya menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Tersangka HZ dan Barang Bukti Soal Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa praperadilan hanya menguji soal syarat formil yang sama sekali tidak berdampak pada substansi perkara.

Substansi perkara tersebut nantinya akan diuji secara terbuka dan transparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ujar Mustofa.

BACA JUGA:Ungkap Sederet Kasus Mega Korupsi Libatkan Tokoh Berpengaruh, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Kalah dengan Koruptor

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4).

Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: