Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Gugatan diajukan salah seorang tersangka yakni John Irfan Kenway pada 2 Februari 2022.

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 16 Februari 2022.

(BACA JUGA:Bayi Kembar Siam Anaya dan Inaya Berhasil Dipisahkan )

Menurut Ali, KPK optimistis bakal memenangkan gugatan praperadilan karena telah mengantongi bukti yang cukup.

"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.

Diketahui, salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. 

(BACA JUGA:Kemenpan RB Keluarkan Sistem Kerja ASN Terbaru, PNS Diwajibkan...)

Jhon meminta mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara di rekenting PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp139,43 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: