Mantan KSAU Minta Dipanggil Secara Militer, KPK Beri Respon Menohok

Mantan KSAU Minta Dipanggil Secara Militer, KPK Beri Respon Menohok

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, -ist-net

(BACA JUGA:Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Koordinasi dengan POM TNI AU)

"Maka KPK penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.

Sementara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ogah berpolemik dalam pemanggilan Agus. Karyoto ingin Agus segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

"Intinya, kalau memang nanti segera mungkin bisa diambil keterangan sudah selesai," tutur Karyoto.

(BACA JUGA:Pria Ngaku Imam Mahdi Ditangkap Polisi, Punya 7 Istri, 5 Diantaranya masih di Bawah Umur)

Sebelumnya, Agus Supriatna melalui kuasa hukumnya memprotes pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Agus yang dilakukan KPK dinilai tidak sesuai prosedur pemanggilan anggota TNI.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

(BACA JUGA:KPK Belum Diretas Bjorka, Ghufron: Mudah-mudahan Tidak Menjadi Sasaran)

Agus mengatakan pemanggilan kliennya harus sesuai dengan aturan militer. Pasalnya, kejadian dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 berlangsung saat Agus masih aktif di TNI.

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.

(BACA JUGA:Megawati Setuju BBM Naik: Kalau Tidak Dinaikkan, Lalu Kondisinya Lebih Sulit Bagaimana?)

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berharap Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Dalam pendalaman kasus tersebut KPK memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: