KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sejumlah asetnya terungkap --kalesang.id

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.

"Tim penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Ali menerangkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.

Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) kini menjadi wewenang tim jaksa KPK hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

BACA JUGA:KPK Segera Sidangkan Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengendara Fortuner yang Gunakan Pelat TNI Palsu

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: