Tegas! KPK Pecat 66 Pegawai yang Terbukti Lakukan Pungli di Rutan

Tegas! KPK Pecat 66 Pegawai yang Terbukti Lakukan Pungli di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

FIN.CO.ID-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 orang pegawainya yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan cabang KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Surat Keputusan Pemberhentian Kerja telah dikirim kepada 66 pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK pada Selasa, 23 April 2024, lalu.

“Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024,” jelas Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.

Ali menerangkan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawas, dan unsur kepegawaian.

BACA JUGA:

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 66 pegawai KPK terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ungkap Ali.

Ali juga mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, serta menerapkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

“KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang pegawai sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:

Atas keputusan pemberhentian KPK ini juga telah mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pengawas KPK mengatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, serta pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Ayu Novita)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: