KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Eks Kasau Agus Supriatna Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Eks Kasau Agus Supriatna Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - KPK segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. 

Agus akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017.

(BACA JUGA:Bjorka Retas Data Jokowi, Menkominfo Johnny Plate: Bukan Data-data Spesifik)

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Rencana pemanggilan terhadap Agus itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

KPU pun mengharapkan Agus bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," tambahnya.

(BACA JUGA:Kasus Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J, Kejaksaan Turunkan 43 JPU )

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis (8/9). Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan. Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali saat itu.

KPK telah menahan tersangka Irfan pada Selasa (24/5) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Buntut Akun Twitter TNI AD Diretas, Fadli Zon Geram: Ini Seperti Markas Diduduki Musuh )

Sebelumnya, buntut dugaan korupsi pengadaan helikopter TNI AU, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki diminta kooperatif. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: