KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

KPK hadirkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023)-ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

FIN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” katanya. 

Ali mengatakan, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:

"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai," ujarnya.

Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

BACA JUGA:

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara