KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Selasa 24 Mei 2022.

Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada TNI AU tahun 2016-2017.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka)

"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Ada pun Irfan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Mei hingga 12 Juni 2022. Ia bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, pada sekitar Mei 2015, Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang bersama salah satu pegawainya, Lorenzo Pariani, menemui Mohammad Syafei yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur. 

(BACA JUGA:Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Koordinasi dengan POM TNI AU)

Pertemuan tersebut membahas di antaranya dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU. 

Irfan yang juga menjadi salah satu agen helikopter AW-101 diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga USD56,4 juta per unit helikopter.

Irfan pun menyepakati harga pembelian dengan pihak AW dengan nilai USD39,3 juta atau setara Rp514,5 miliar per unit.

(BACA JUGA:Kekayaan Lili Pintauli Meningkat Setahun Terakhir, Eks Pegawai KPK: Langgar Etik Dapat 'Benefit')

Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Namun, undangan tersebut tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung. 

Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar. Ada pun metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: