Memalukan! 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Pejabat Eksekutif Pusat dan Daerah

Memalukan! 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Pejabat Eksekutif Pusat dan Daerah

14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Terbanyak Pejabat Eksekutif Pusat dan Daerah-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.

Diketahui, ketentuan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2023 pada Minggu, 31 Maret 2024 lalu.

Dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat pejabat negara dari bidang Eksekutif. Baik pusat dan daerah. 

Sementara 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan.

Sementara, di bidang Legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. 

Kemudian, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor.

Sedangkan, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN.

BACA JUGA:

"Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen," kata Jubir Bidang Pencegahan, Ipy Maryati Kuding melalui keterangannya, Kamis, 4 April 2024.

Untuk para PN/WL yang telah melapor LHKPN tepat waktu dan lengkap, KPK memberikan apresiasi. 

Sedangkan, Ipi selaku perwakilan KPK mengimbau, kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor.

"KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’," paparnya.

Menurut Ipi, saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.

"Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: