FIN.CO.ID - Guru yang berasal dari ASN dilarang keras meminta THR kepada muridnya. Ini setelah tren permintaan THR marak di media sosial baik berupa uang, sembako atau barang lainnya.
"Seorang guru diberi sesuatu oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid," tegas Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana pada Kamis, 4 April 2024.
Menurutnya, THR hanya boleh diberikan oleh atasan yang dianggap mampu. Bukan meminta kepada murid atau wali murid.
"Seharusnya THR itu diberikan dari orang yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada bawahannya. Bukan minta kepada murid atau orang tua wali murid. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan," katanya.
BACA JUGA:
- Asal Usul Tradisi THR Bagi-bagi Uang Lebaran di Indonesia, Begini Kisahnya
- Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR
Hal senada disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi.
"Guru itu PNS atau ASN. Dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” jelas Pahala.
Dia menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
"Kalau guru swasta hanya kena etik karena konflik kepentingan. Kalau PNS atau ASN jelas disebut di Undang-Undang KPK,” pungkasnya.
BACA JUGA:
- Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR
- Jangan Khilaf! Begini Cara Kelola THR Biar Gak Cepet Habis