3 Kapolda Diduga 'Bantu Amankan' Ferdy Sambo: Polda Metro, Polda Jatim dan Polda Sumut
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -dok-
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
(BACA JUGA:Viral Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jendral Saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya)
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -Dok-
(BACA JUGA:Hasil Survei LSI: Mayoritas Rakyat Indonesia Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati)
(BACA JUGA:Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Pengacara Brigadir J: Seperti Telenovela)
(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bantah Putri Candrawathi: Kalau Kamu Korban Pelecehan Kenapa Hilangkan Barang Bukti)
(BACA JUGA:Bharada E Trauma Masuk TKP di Rumah Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:Pernah Dekat Dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Waktu Belum Jadi Jenderal Asik Sekarang Arogan!)
Sumber: