Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Pengacara Brigadir J: Seperti Telenovela

Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Pengacara Brigadir J: Seperti Telenovela

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J-polri tv radio-Tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi sorotan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasangan suami istri tersebut melakukan adegan rekonstruski di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Jakara Selatan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada di ruang tamu lalu mereka duduk berdua di sofa untuk melakukan adegan rekonstruksi.

Tampaknya Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangisnya di hadapan Ferdy Sambo, Disaat ingin melakukan adegan rekonstruksi ke-17.

(BACA JUGA:Momen Bharada E Pejamkan Mata Saat Eksekusi Brigadir J, Menyesalkah?)

Ferdy Sambo pun langsung menenangkan sang istrinya dengan memeluk Putri Candrawathi hingga mencium keningnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang melakukan berpelukan turut disorot oleh salah satu kasa hukum keluarga Brigadir J, Johson Simanjuntak.

Johson Simanjuntak pun melontarkan sindiranya kepada pasangan suami istri tersebut saat diundang tv one dalam "Catatan Demokrasi yang tayang di Yotube Tvone Pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Enggak saya lebih tertarik dengan adegan berpelukan (FS dan PC) itu, karena itu kan kayak telenovela keluarga sejahtera calon pemimpin atau Kapolri masa depan ya," ucap Johson dalam dikutip pada Rabu, 31 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Ini Respons Ayah Brigadir J Saat Tahu Kamaruddin Tidak Boleh Masuk Saat Rekonstruksi di Duren Tiga)

John Simanjuntak menyayangkan jika pengacara Brigadir J tidak dapat menyaksikan secara langsung rekonstruksi penembakan di TKP.

Menurutnya, dalam rekonstruksi kasus penembakan Birgadir j tidak adanya transparansi secara jelas.

"Saya mau bilang ke Kapolri, kayak begini nih pak institusinya, Pak Presiden, Menkopolhukam kayak begini nih dalam konteks demokrasi? Bulshit," ungkap Johnson Simanjuntak lagi. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: