Belum Puas Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Penyidik Kejagung Cecar Komisaris PT RBT

Belum Puas Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Penyidik Kejagung Cecar Komisaris PT RBT

Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka-tersangka baru kasus korupsi timah.

Dalam upaya pengembangan penyidikan, Kejagung pada Rabu, 3 April 2024 memeriksa Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT). Tidak hanya Komisaris PT RBT, penyidik juga memanggil dan memeriksa seoran pegawai PT RBT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan negara Rp271 triliun.

"Saksi diperiksa yaitu AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT," katanya.

Dijelaskannya para saksi diperiksa untuk tersangka Harvey Moeis, Helena Lim, dan 14 tersangka lainnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun 

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terakhir, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.

BACA JUGA:

Adapun kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.

Adapun 16 tersangka ini adalah sebagai berikut:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: