FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu tersangka baru kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Dalam kasus korupsi impor gula PT SMIP penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan seorang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
"Adapun saksi yang diperiksa YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020," katanya dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA:
- Pejabat Bea Cukai Dumai Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
- Korupsi Impor Gula, Penyidik Cecar Pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan Perusahaan Perdagangan Indonesia
"Saksi diperiksa untuk tersangka RD terkait pengembangan penyidikan korupsi impor gula PT SMIP," lanjutnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka
Diketahui penyidik Kejagung telah menetapkan Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.
"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).
Direktyr PT SMIP berinisial RD telah ditetapkan sebagai tesangka kasus impor gula --Puspenkum Kejagung
RD sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya penyidik terpaksa memanggil paksa RD di Pekanbaru.
"Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.
Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Tersangka RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," ujarnya.
RD diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.