Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah--

fin.co.id - Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Harvey menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey langsung mengenakan rompi warna pink setelah diperiksa Kejaksaan Agung. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Sederet Fakta Helena Lim sang Crazy Rich PIK dalam Kasus Korupsi Timah

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.

Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

Atas perbuatannya, HM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

- Anisha Aprilia - 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: