Belum Puas Jebloskan ke Tahanan 21 Tersangka Korupsi Timah di IUP PT Timah, Jampidsus Cecar 2 Direktur dan 3 Lainnya

Belum Puas Jebloskan ke Tahanan 21 Tersangka Korupsi Timah di IUP PT Timah, Jampidsus Cecar 2 Direktur dan 3 Lainnya

Timah aset PT RBT yang disita terkait kasus korupsi PT Timah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya masih belum puas menetapkan 21 tersangka dan menjebloskannya ke tahanan dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Diketahui penyidik Jampidsus telah menetapkan 21 tersangka termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga menyita sejumlah aset smelter, lahan, alat berat, dan juga mobil mewah dalam kasus korupsi timah.

Penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 dengan memanggil  5 saksi pada Senin, 29 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memanggil 5 orang saksi, 2 di antaranya adalah direktur.

BACA JUGA:

Saksi yang diperiksa yaitu: 

1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.

2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.

3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.

4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.

5. YS alias YGW selaku pihak swasta.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Harvey Moeis dkk," katanya, Senin, 29 April 2024.

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun 21 tersangka yang sudah ditetapkan 

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  2.  MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
  3.  Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
  4.  Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
  5.  Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
  6.  Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
  7.  Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  8.  Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  9.  Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  10.  Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  11.  Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
  12.  Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  13.  Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
  14.  Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
  15.  Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16.  Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  17. HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN
  18. FL selaku marketing PT TIN
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
  20. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
  21. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

5 Smelter dan Puluhan Alat Berat Disita Kejagung

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: