Belum Puas Jebloskan ke Tahanan 21 Tersangka Korupsi Timah di IUP PT Timah, Jampidsus Cecar 2 Direktur dan 3 Lainnya

fin.co.id - 29/04/2024, 19:15 WIB

Belum Puas Jebloskan ke Tahanan 21 Tersangka Korupsi Timah di IUP PT Timah, Jampidsus Cecar 2 Direktur dan 3 Lainnya

Timah aset PT RBT yang disita terkait kasus korupsi PT Timah

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya masih belum puas menetapkan 21 tersangka dan menjebloskannya ke tahanan dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Diketahui penyidik Jampidsus telah menetapkan 21 tersangka termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga menyita sejumlah aset smelter, lahan, alat berat, dan juga mobil mewah dalam kasus korupsi timah.

Penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 dengan memanggil  5 saksi pada Senin, 29 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memanggil 5 orang saksi, 2 di antaranya adalah direktur.

BACA JUGA:

Saksi yang diperiksa yaitu: 

1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.

2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.

3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.

4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.

5. YS alias YGW selaku pihak swasta.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Harvey Moeis dkk," katanya, Senin, 29 April 2024.

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun 21 tersangka yang sudah ditetapkan 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID