Kembali Pejabat PT Antam digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Emas PT Antam
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan.--
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus korupsi komoditi emas PT Aneka Tambang (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 2 orang saksi diperiksa dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Saksi yang diperiksa GAR selaku Karyawan Outsourcing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. dan AK selaku pihak swasta,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Komoditi Emas, Pejabat PT Antam dan Bank Pelat Merah Digilir Penyidik Jampidsus Kejagung
- Lagi Seorang Manager di PT Antam Digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas Rp47,1 Triliun
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: