Kembali Pejabat PT Antam digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Emas PT Antam

Kembali Pejabat PT Antam digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Emas PT Antam

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan.--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus korupsi komoditi emas PT Aneka Tambang (Antam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 2 orang saksi diperiksa dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Saksi yang diperiksa GAR selaku Karyawan Outsourcing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. dan AK selaku pihak swasta,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA:

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: