Pemilik Surya Jaya Makmur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Emas Surabaya

Pemilik Surya Jaya Makmur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Emas Surabaya

Emas batangan--Ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atau korupsi emas Surabaya.

Diketahui dalam kasus korupsi emas Surabaya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu crazy rich Surabaya Budi Said dan General Manager (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi emas Surabaya.

"Saksi yang diperiksa yaitu FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur," katanya dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya FH diperiksa untuk tersangka BS dan Tersangka AHA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.

BACA JUGA:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: