Pejabat-Pejabat PT Timah dan Pemprov Bangka Belitung Digilir Kejagung Buntut Korupsi Komoditas Timah

Pejabat-Pejabat PT Timah dan Pemprov Bangka Belitung Digilir Kejagung Buntut Korupsi Komoditas Timah

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus korupsi PT Timah --Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Pejabat-pejabat PT Timah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung digilir Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka diperiksa secara bergantian diperiksa terkait kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Dalam kasus yang merugikan negara Rp271 triliun ini, penyidik Jampidssus telah menetapkan 16 orang tersangka dan menyita 5 smelter serta puluhan alat berat lainnya. 

Namun, nampaknya penyidik Jampidsus masih belum puas dan masih memburu tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.

BACA JUGA:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 12 orang saksi terkaijt kasus korupsi komoditi timah di wilayah IUP PT Timah.

Dibeberkannya, para saksi yang diperiksa tersebut, yaitu: 

1. PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.

2. DW selaku Inspektur Tambang.

3. IWN selaku Inspektur Tambang.

4. HR selaku Inspektur Tambang.

5. YS alias YG selaku pihak swasta.

6. RV selaku CPI PT Timah Tbk.

7. MA selaku CPI PT Timah Tbk.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: