Mario dan Lukas Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Salemba

Mario dan Lukas Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Salemba

Mario dan Lukas resmi menjalani masa tahanan 12 tahun penjara di Lapas Salemba.-FIN/Disway Group/Rafi Adhi Pratama-

FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Keduanya dipindah ke Lapas Salemba sejak beberapa hari yang lalu.

"Sudah (dipindah ke Lapas Salemba) sejak tanggal 20 Maret," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:

Namun, dia mengaku tidak tahu, apakah Lukas dan Mario ditahan dalam satu kamar di Lapas Salemba. Karena, kata dia, hal itu bukan kewenangannya.

"Itu kewenangan Kalapas (Kepala Lapas)," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023. 

Diketahui, pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Dimana, jumlah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 Miliar.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: