Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Kaget dan Kecewa

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Kaget dan Kecewa

Mario Dandy dikenakan restitusi Rp120 miliar--SS YT @TribunJatengOfficial

Mario Dandy Satriyo - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora (17) mengaku kaget dan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi terhadap David Ozora Rp120 miliar. 

"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy​​​​​​ di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Mario Dandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.

Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. 

BACA JUGA:

"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.

Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," katanya.

​​​​​​Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.

Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.

"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.

 BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: