13 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan KKB Papua, Begini Perannya Masing-masing

 13 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan KKB Papua, Begini Perannya Masing-masing

Tangkapan layar video: Oknum TNI aniaya anggota KKB Papua hingga tewas--

FIN.CO.ID- Sebanyak 13 oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota KKB Papua yang viral di media sosial. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan bahwa 13 prajurit TNI itu punya peran masing-masing dalan melakukan penganiayaan. 

Oleh karena itu, hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka pun dapat berbeda-beda sesuai aturan hukum yang berlaku dan keputusan hakim jika nanti kasus itu masuk tahap persidangan.

BACA JUGA:

“Itu ada (tersangka, red.) yang pukul, ada yang merekam (peristiwa kekerasan, red.), itu tingkat kesalahannya berbeda,” kata Kapuspen TNI menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.

Terlepas dari itu, Nugraha meminta asas praduga tak bersalah tetap diterapkan kepada mereka sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 13 tersangka itu.

“Asas praduga kita terapkan, kita pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta-merta menyalahkan,” katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen TNI kembali menegaskan TNI serius mengusut kasus penganiayaan terhadap anggota KKB.

BACA JUGA:

Sejauh ini, proses penyidikan terhadap kasus kekerasan itu masih berlangsung. Nugraha belum dapat menyebut kapan kasus itu dilimpahkan dari Polisi Militer ke Oditurat Militer.

“Belum, masih didalami terus,” kata Nugraha.

Dalam video yang viral di media sosial, seorang pria dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya oleh beberapa prajurit. 

Tak lama, korban diketahui merupakan anggota KKB atas nama Definus Kogoya. Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Dalam penyelidikan berikutnya, yang digelar oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, 13 prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Prajurit-prajurit itu berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: