Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy akan Diberikan ke David Ozora

Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy akan Diberikan ke David Ozora

Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dilelang Rp800 jutaan-fajar ilman-fin.co.id Disway Grup

fin.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, hasil lelang Mobil Jeep Wrangler Rubicon bekas tersangka penganiayaan berat Mario Dandy, akan diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan telah memulai proses lelang mobil mewah Rubicon yang merupakan barang bukti milik Mario Dandy, dengan harga pembukaan sebesar Rp809 juta. 

"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," katanya kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Haryoko mengatakan, keputusan itu berdasarkan, keputusan hakim saat sidang pengadilan kasus tersebut.

BACA JUGA:Masih Mulus, Jeep Wrangler Rubicon yang Pakai Mario Dandy Aniaya David Ozora Dilelang Rp800 Juta, Berminat?

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar, dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus," tegasnya

Menanggapi pertanyaan tentang hasil lelang, Haryoko menegaskan bahwa seluruh hasilnya akan diserahkan kepada korban, dan proses penyerahannya akan diinformasikan setelah selesai.

Saat ini, mobil Rubico adalah satu-satunya barang yang dilelang, namun Haryoko menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pendaftaran beberapa barang lainnya.

"Kami lagi menunggu dan ada yang mendaftarkan batu satu atau dua, mudah-mudahan banyak yang ikut," jelasnya.

BACA JUGA:Benarkah Mario Dandy Bisa Keluar Sel dan Pulang ke Rumahnya di Jalan Wijaya Lalu Kembali Sebelum Subuh?

"Lelang sampai hari jumat, langsung mulai dan diputuskan, kami mencari harga yang paling tinggi," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar lebih atas perbuatannya. 

Selain itu, Hakim juga menyatakan, Jeep Rubicon milik Mario serta harta lainya agar dijual untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada Mario.

"Membebankan kepada Mario Dandy membayar ke anak korban Rp25 miliar 150 juta 161 ribu 900 rupiah dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep bernopol B 2571 PBP tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," katanya dalam persidangan, Kamis (7/9/2023).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: