Wanita di Tebet Jadi Korban KDRT saat Momen Idul Fitri, Pemicunya Diduga Pinjol

Wanita di Tebet Jadi Korban KDRT saat Momen Idul Fitri, Pemicunya Diduga Pinjol

Titan, wanita yang diduga korban KDRT suaminya di Tebet, Jakarta Pusat.-FIN/Rafi Adhi Pratama/Disway Group-

FIN.CO.ID - Dalam momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 HIjriah atau Lebaran 2024 seyogianya dirayakan dengan kebahagiaan dan suka cita namun tidak dengan Titani Eifely (24), warga Tebet, Jakarta Selatan. Titani diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial KL.

Titani mengatakan dirinya telah menikah dengan KL selama dua tahun. Namun, dia menyebutkan, suaminya melakukan KDRT tidak hanya sekali tapi sudah berkali-kali.

BACA JUGA:

"Kasus KDRT dialami korban sudah yang keempat kalinya yang dilakukan oleh suami saya selama pernikahan yang berlangsung kurang lebih 2 tahun," kata Titani kepada wartawan di Jakarta, Minggu 14 April 2024.

Dia mengatakan, terakhir KDRT yang dialaminya pada Lebaran 2024. Dia menjelaskan, ketika dugaan KDRT terjadi ada ibu serta anaknya yang berusia 11 bulan di kediamannya.

Diterangkannya, dugaan kekerasan itu terjadi ketika Lebaran diawali karena suaminya memaksa untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Tetapi dengan menggunakan data dirinya.

"Kronologinya awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya. Saya enggak kasih sampai akhirnya melebar ke mana-mana," ujarnya.

Kemudian, lanjut Titani, suami mengancam tidak mau Lebaran ke rumah orang tua. Karena, kata dia, suaminya tidak pegang uang.

"Sampai enggak mau Lebaran ke rumah orang tuanya karena suami panik enggak pegang uang sama sekali," pungkasnya.

Dituturkannya, mereka sempat berhenti cekcok. Kemudian beberapa waktu selanjutnya suaminya melempar remot Air Conditioner (AC) yang mengenai kepalanya.

"Saya enggak kasih pakai data saya, cekcok berhenti sebentar, saya diam main HP, saya lengah suami langsung lempar diduga remot AC sampai kepala bocor. Saya lari ke rumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa," tutur Titan.

Akhirnya Titan harus mendapat perawatan akibat luka parah di bagian kepala. Dirinya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.

Dalam laporannya ke polisi, ia melaporkan suaminya soal KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: